Dampak Era Internet Dan New Media


DAMPAK ERA INTERNET DAN NEW MEDIA
Media massa dan Demokratisasi di Indonesia
      Media massa selama ini dimaknai sebagai salah satu pilar demokrasi. Artinya, media memiliki peranan yang penting di dalam menjaga bahkan mempengaruhi jalannya suatu sistem politik yang demokratis di suatu negara atau wilayah tertentu. Sedikit banyaknya praktek media massa berkontribusi terhadap bagaimana prinsip-prinsip demokratisasi mampu terselenggarakan dalam tatanan masyarakat.
Di negara-negara yang sudah lebih maju dan dianggap telah lebih matang dalam hal pelaksanaan sistem politiknya, maka posisi media sebagai instrumen demokrasi akan lebih terlihat. Media massa menjadi indikator dalam pelaksanaan sistem politik. Selanjutnya mereka akan memposisikan dirinya sebagai penyeimbang dalam perjalanan sistem tersebut dalam upaya menjaga demokratisasi yang berjalan.
Sedangkan di negara yang belum terlalu dewasa dalam sistem politiknya, media massa lebih banyak diharapkan berperan dalam mendorong upaya-upaya penciptaan suasana pemerintahan yang menuju ke arah demokrasi. Dengan menaruh diri sebagai pendorong demokratisasi tatanan politik maka media lebih mirip sebagai advokat.
Media diharapkan mampu mengemansipasi kesaradan masyarakat dan tatanan sosial agar berperan sebagai instrumen kebebasan berekspresi dan berpendapat. Tujuannya tentunya agar fungsi-fungsi kontrol negara ataupun pemerintah terhadap kebebasan bersuara bagi masyarakatnya menjadi lebih berkurang dan menjauhi dari segala bentuk represi. Segala bentuk sensor terutama dalam hal komunikasi politik idealnya menjadi semakin menghilang. Dan hal ini akan sangat terlihat dari bagaimana praktek media secara eksplisit.
Menurut Marijan (2010) keberadaan media massa untuk itu tidak akan dapat melepaskan diri dari corak sistem politik yang melingkupinya. Sistem politik yang demokratis tentunya memungkinkan praktek media yang lebih bebas. Di lain pihak jika sistem politiknya dikatakan belum demokratis maka kita akan menemukan praktek-praktek sensor terhadap media. Atau bahkan dalam tahapan yang ekstrem, media hanya digunakan sebagai alat propaganda penguasa atau pemerintah.
Dalam kasus Indonesia perbedaan ini sangat signifikan. Jika dalam fase pemerintahan Orde Baru di bawah rezim Soeharto yang otoriter maka dapat dikatakan bahwa media massa sama sekali tidak mencerminkan demokrasi. Buktinya adalah adanya kontrol yang ketat dari pemerintah terhadap praktek media massa waktu itu. Bukan hanya soal isi media yang dikontrol tapi juga jumlah media massa yang diijinkan untuk mempublikasikan isinya sangat dibatasi.
Situasi ini berubah drastis ketika sistem politik di Indonesia juga berubah seiring dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Pergantian sistem politik dari yang tadinya cenderung otoriter menjadi lebih bebas menghasilkan sistem pers yang juga lebih bebas. Pemberitaan di media massa mulai menemukan kebebasan dalam menyampaikan fakta yang ada di dalam masyarakat. Pembredelan dan pencabutan izin terbit bagi media massa juga kemudian ditiadakan.
Suranto, Setiawan, dan Ginanjar (1999) menggambarkan bagaimana runtuhnya pemerintahan Soeharto berdampak bagi bebasnya media massa di Indonesia dari kontrol negara terutama soal izin penerbitan. Menurut mereka jika sebelumnya sebagian besar SIUPP dimiliki oleh kalangan tertentu yang dekat dengan kekuasaan politik, kini pelawak, pemusik, agen koran, partai-partai dan kalangan masyarakat lainnya ramai-ramai mendirikan media massa.
Tidak lama setelah pemerintahan Soeharto jatuh, telah diterbitkan lebih dari 852 SIUPP. Bandingkan dengan ketika rezim ini berkuasa ketika hanya ada 321 izin penerbitan yang diterbitkan. Data hingga tahun 2008 dapat dilihat bahwa sudah ada 380 majalah, 692 tabloid, 323 suratkabar, dan 3 buletin yang mendapatkan izin penerbitan (Putra, 2008; Marijan, 2010).
Dalam era reformasi media massa lebih dianggap mampu menrefleksikan dinamika politik di Indonesia. Media massa mampu menyebarluaskan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat tanpa ada sensor yang berarti sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru. Berbagai peristiwa politik saat ini tidak dapat lagi dikontrol dan dikendalikan oleh sekelompok elit di Jakarta. Media massa yang bebas, beragam, dan banyak jumlahnya menjadikan penyebarluasan informasi tentang peristiwa politik menjadi semakin leluasa. Untuk itu, masyarakat memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses terhadap peristiwa-peristiwa tersebut (Marijan, 2010).
Peran politik media massa di dalam negara demokratis setidaknya dapat dilihat dari dua peristiwa. Pertama, terlihat pada proses seleksi kepemimpinan politik (dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah). Di dalam pemilu, media massa dapat mempublikasikan berbagai isu, termasuk visi dan misi yang ditawarkan oleh para calon atau partai. Media massa juga berperan dalam memberikan kritik terhadap mereka. Kedua adalah pascapemilu. Hal ini terutama terkait dengan jalannya pemerintahan. Media massa memantau jalannya kehidupan politik sehari-hari, baik kinerja pemerintah, perilaku elit politik, hingga berbagai macam hal yang terjadi di dalam masyarakat yang terkait dengan sistem politik itu sendiri (Marijan, 2010).
Dalam relasi antara media massa dan demokrasi, menurut Marijan (2010) media terutama dilihat sebagai saluran politik. Hal ini dapat terlihat dari dua bentuk saluran politik. Pertama, media sebagai saluran komunikasi antara para elit, baik yang berada di posisi tertentu dalam pemerintahan (governing elite) ataupun elit yang tidak berada di dalam pemerintahan (non-governing elite), dengan warga negara atau konstituennya. Kedua, media berperan sebagai saluran komunikasi politik bagi dirinya sendiri. Media di sini dipandang memiliki kepentingannya sendiri yang belum tentu beriringan dengan kepentingan para elit yang ada. Untuk itu, media dapat dianggap sebagai salah satu aktor di dalam praktek komunikasi politik yang ada.
Katrin Voltmer (2006) sebagaimana yang dikutip oleh Marijan (2010) menjelaskan dua sudut pandang dalam melihat media dalam ranah komunikasi politik. Pertama, dilihat dalam perspektif argumentatif normatif. Demokrasi mensyaratkan adanya suasana kebebasan dalam berbicara dan menyampaikan pendapat sehingga terciptanya ruang debat publik yang sehat. Untuk itu, syarat ini secara tidak langsung akan menciptakan sistem pers yang juga bersifat demokratis. Dengan adanya pers yang bebas ini maka media menjadi semacam ”marketplace of ideas” yang memungkinkan berbagai macam pandangan dan suara muncul dalam debat publik tadi tanpa perlu mengkhawatirkan tekanan dari penguasa atau pemerintah.
Akan tetapi pandangan ini dikritik karena posisi media massa dianggap netral dan hanya sebagai perantara semata. Media massa hanya sebagai alat yang menjembatani segala macam fakta dan opini dalam komunikasi politik yang terjadi. Padahal, ada kalanya media massa justru berfungsi sebagai pihak yang menciptakan isu-isu tertentu dalam debat publik dalam suatu peritiwa politik.
Voltmer untuk itu mengajukan pandangannya yang kedua, yaitu melihat media dalam konteks yang lebih luas. Media ditempatkan sebagai aktor yang terlibat di dalam proses komunikasi politik itu sendiri. Fungsinya bukan sekedar menjembatani pesan-pesan politik antara elit dengan konstituen atau masyarakat, akan tetapi mampu mempengaruhi kedua belah pihak tersebut. Pada kasus tertentu kita dapat menemukan bahwa media cenderung memihak kepada pihak-pihak tertentu dalam isu politik (Marijan, 2010).
Dalam tataran ideal, media diharapkan memposisikan dirinya tidak netral melainkan justru menjadi pendorong terciptanya sistem politik yang demokratis di suatu negara. Dalam konteks Indonesia, kebebasan pers dan kemerdekaan bereskpresi seharusnya menjadikan media massa sebagai saluran komunikasi politik yang serta merta mendorong terciptanya kondisi yang demokratis dalam sistem politik yang berjalan. Media menjadi jembatan bagi suara-suara rakyat agar menjadi diskusi publik sehingga terkondisikan suatu suasana yang egaliter dan rasional dalam proses-proses pengambilan keputusan kehidupan bernegara.
Menurunnya Partisipasi Publik dalam Demokrasi di Indonesia
 Demokrasi perwakilan (representative democracy) merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari dalam negara modern. Akan tetapi beriringan dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap para wakil rakyat yang duduk di dalam pemerintahan, pelibatan anggota masyarakat di dalam proses pengambilan keputusan-keputusan penting yang menyangkut diri mereka semakin berkurang, menjadikan problematika yang mulai tampil ke permukaan dalam politik di Indonesia.
Ada gejala keterputusan hubungan dalam sistem demokrasi perwakilan di Indonesia. Para elit politik yang menduduki posisi dalam pemerintahan yang awalnya mengatas namakan diri mereka sebagai perwakilan dari rakyat atau konstituennya menjadi semakin berjarak dengan para pemilih mereka tersebut. Hubungan antara elit dengan rakyat hanya akrab ketika dalam momentum pemilu atau pilkada. Selebihnya keduanya berjalan sendiri-sendiri.
Hadirnya partisipasi publik merupakan sebuah indikator bahwa demokrasi yang sedang berjalan di suatu negara itu dikatakan sehat. Tanpa adanya partisipasi dari publik tadi maka rakyat akan merasa ikut serta dalam segala macam proses pembuatan keputusan dalam pemerintahan maupun dalam dinamika politik lainnya.
Menurut Marijan (2010) tuntutan bagi partisipasi publik dalam proses politik pasca era Soeharto dianggap tidak mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia secara sbstansial. Para wakil rakyat yang telah terpilih lebih senang berjalan dengan agendanya sendiri-sendiri dan terkesan meninggalkan konstituennya. Konsekuensinya, terdapat disconnect electoral antara para pemilih dan yang dipilih. Realitas yang seperti ini mengakibatkan masyarakat kebingungan dalam upaya menyalurkan aspirasi politiknya ke dalam sistem politik yang mengklaim demokratis ini.
Demokrasi memang tidak berhenti pada adanya pemilu yang bebas, yang dalam bahasa Huntington (1991) disebut sebagai ’definisi minimal demokrasi’. Di dalam sistem perwakilan, demokrasi juga menuntut adanya pertanggungjawaban dari para wakil kepada yang terwakili. Amartya Sen (2000) menyebutkan bahwa demokrasi menuntut adanya kesempatan (opportunity) kepada semua pihak. Termasuk di dalamnya adanya kesempatan bagi semua masyarakat untuk berpartisipasi di dalam semua proses politik.
Fenomena di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat hanya dilibatkan dalam partisipasi politik sebatas keterlibatan mereka di dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah saja. Tentunya partisipasi ini hanya termasuk ke dalam definisi partisipasi yang minimal. Selepas pemilu biasanya masyarakat tidak lagi diharapkan ikut serta dalam partisipasi politik karena peran mereka sudah diwakilkan oleh wakil rakyat yang mereka pilih dalam pemilu.
Persoalan muncul ketika wakil rakyat yang mereka pilih melalui mekanisme pemilu tadi ternyata tidak amanah. Artinya wakil rakyat berjalan tidak konsisten dengan apa yang mereka janjikan pada saat kampanye sehingga perilaku politik elit tidak sinkron dengan aspirasi konstituennya. Ada kesenjangan antara masyarakat dengan elit politik sehingga komunikasi politik yang ada menjadi sangat minim.
Gejala yang lain dapat terlihat dari mulai banyaknya angka golongan putih (golput) di dalam pemilu. Sejumlah pihak memaknai naiknya jumlah masyarakat yang memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan umum sebagai salah satu bentuk ketidakpercayaan mereka terhadap wakil rakyat atau elit politik yang ada. Mereka merasa bahwa elit politik tidak cukup representatif dalam membela atau mewakili suara politik masyarakat.
Ketika masyarakat tidak lagi terlalu antusias untuk berpartisipasi dalam saluran politik semacam pemilihan umum, maka mereka menjadi kehilangan saluran dalam komunikasi politik. Masyarakat menjadi kebingungan di dalam memikirkan bagaimana caranya agar suara dan aspirasi mereka didengar atau setidaknya dapat tersalurkan ke ranah publik. Masyarakat butuh medium yang mana kepentingan politik mereka mendapatkan tempat untuk menjadi diskursus. Untuk itu masyarakat berupaya mencari saluran komunikasi politiknya.
Media dan Berita Konflik di Indonesia

Demokrasi selama ini dipahami memiliki hubungan dengan perdamaian. Demokrasi memiliki peran di dalam mereduksi atau bahkan sebagai resolusi konflik. Ashutosh Varshley menyebutkan bahwa di dalam lingkungan yang demokratis, di mana masyarakat sipil berkembang dan berhubungan dengan komunitas yang plural, konflik kekerasan dapat berkurang dikarenakan konflik-konflik dapat diregulasikan dan diselesaikan melalui cara-cara yang lebih menekankan kepada perdamaian (Sugeng, 2010).
Akan tetapi, dalam perspektif yang berbeda disebutkan bahwa demokrasi cenderung juga dapat memicu persaingan etnis yang pada nantinya mampu menciptakan konflik kekerasan. Dengan merujuk kepada negara-negara yang memiliki potensi konflik yang besar (conflict-prone) di berbagai belahan dunia, Jack Snyder (2000) menyebutkan bahwa para elit politik cenderung menggunakan sentimen etnik-religius dan kampanye-kampanye politik sektarian. Politisasi semacam ini mengakibakan negara-negara demokratis baru di daerah Balkan, Asia, dan Afrika sangat rentan terhadap konflik kekerasan.
Ketika Indonesia mengklaim dirinya sebagai negara yang demokratis, maka konsekuensi yang mengikutinya kemudian adalah sejauh mana klaim tersebut sejalan dengan kondisi bahwa Indonesia sudah dapat menghindari dari persoalan konflik dan kekerasan. Padahal pelaksanaan sistem politik yang demokratis itu sendiri tidak serta merta menjamin akan terbebasnya suatu sistem politik dari problematika konflik, terutama mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang plural.
Di sini peran media massa dalam menyoroti berbagai fakta di lapangan yang terkait dengan peristiwa-peritiwa konflik dan kekerasan yang ada di masyarakat menjadi penting. Media membawa fenomena konflik di dalam masyarakat ke permukaan sehingga mampu diketahui oleh khalayak secara luas. Suatu kondisi yang selama rezim Orde Baru selalu ditutup-tutupi oleh berbagai macam mekanisme kontrol dan sensor negara. Padahal jika mau jujur fenomena konflik dapat dengan mudah ditemui dalam berbagai pemberitaan di media massa Indonesia.
Menurut Eriyanto, konflik di Maluku ternyata tidak berdiri sendiri. Media ikut serta menjadi bagian di dalamnya, dan bahkan memperkeruh suasana. Akhirnya yang terjadi bukan hanya konflik antar masyarakat, tapi juga persaingan anttarmedia yang berbasiskan sentimen agama. Situasi konflik ini juga dimanfaatkan oleh satu kelompok media besar di Indonesia.
Peristiwa konflik lainnya yang dapat dilihat dalam pemberitaan media massa adalah konflik yang bersifat horizontal. Misalkan saja peristiwa tawuran antar desa atau antar kampung. Warga antar masyarakat bentrok dengan warga yang lainnya dikarenakan hal yang sebenarnya tidak terlalu signifikan. Berita semacam ini setidaknya muncul hampir di setiap minggunya dalam kolom-kolom surat kabar di Indonesia.
Berita konflik misalkan penelitian yang penulis lakukan pada pemberitaan harian umum terbesar di Indonesia, koran Kompas. Penelitian menggunakan metode content analysis dilakukan terhadap seluruh pemberitaan selama tiga bulan, mulai dari Januari hingga Maret 2010. Ditemukan setidaknya ada 29 pemberitaan Kompas yang mengangkat peristiwa konflik di masyarakat.
Lebih jauh lagi, dari 29 pemberitaan harian Kompas selama tiga bulan tersebut, dapat dikategorikan sebagai berikut. Berita konflik yang masuk ke dalam berita utama atau headline ada 7 berita, dan sisanya masuk ke dalam rubrik nusantara, nasional, ataupun metropolitan. Diketahui pula ada sekitar 21 pemberitaan yang menyoroti konflik yang bersifat horizontal. Di sini konflik berupa pertikaian yang bersifat fisik atau kekerasan yang terjadi antara warga dengan warga lainnya, atau antara kelompok masyarakat dan kelompok lainnya. Sedangkan pemberitaan yang membahas tentang konflik yang berisfat politik, yaitu konflik yang terkait dengan peristiwa-peritiwa politik semacam pemilu atau pemilihan kepala daerah dan sejenisnya terdapat 8 pemberitaan. Dari keseluruhan pemberitaan mayoritas  diberitakan dalam format hard news.
Bentuk konflik terkait dengan kepentingan politik juga hadir dalam pemberitaan media massa di Indonesia secara signifikan. Konflik semacam ini terutama terkait dengan pemilhan umum atau pemilihan kepala daerah. Desentralisasi politik yang tercermin dalam bentuk pemilihan kepala daerah secara langsung ternyata berimbas kepada desentralisasi konflik dari pusat bergeser ke daerah-daerah. Buktinya, dalam analisis terhadap pemberitaan Kompas tadi, lebih banyak berita konflik yang masuk ke dalam rubrik nasional atau nusantara. Konflik bergeser tidak lagi di ibukota atau pusat pemerintahan, akan tetapi bergeser ke daerah-daerah.
Maraknya pemberitaan tentang konflik di dalam masyarakat merupakan cerminan bahwa masyarakat Indonesia tidak mampu memanfaatkan saluran komunikasi politik yang ada. Akan tetapi, ketidakmampuan ini jika dikaitkan dengan fenomena semakin menurunnya tingkat partisipasi publik terhadap sistem politik yang ada juga menjadi sebuah sinyalemen buruknya demokrasi yang ada di Indonesia. Masyarakat tidak lagi dapat menyampaikan aspirasi politiknya melalui medium komunikasi yang ada, baik karena memang aksesnya tidak dibuka maupun karena saluran yang ada tidak lagi efektif. Konsekuensinya, konflik dan kekerasan digunakan sebagai saluran alternatif bagi masyarakat untuk mengekspresikan kepentingan politik mereka.
Lalu, bagaimana peranan media massa dalam fenomena semacam ini? Sejauh mana media massa berfungsi sebagai ruang publik dan bagaimana andilnya di dalam mendorong terciptanya kondisi politik yang demokratis? Posisi media massa dalam pemberitaan konflik dan demokratisasi sistem politik dapat dilihat dari sejumlah perspektif teori komunikasi massa.
Dalam teori agenda-setting disebutkan bahwa, ”The press may not be succesful much of the time in telling people what to think, but it is stunningly succesful in telling its readers what to think about.” (Griffin, 2003). Media massa memiliki kekuatan untuk mempengaruhi agenda media kepada agenda publik. Menurut McCombs dan Shaw (1972), kita cenderung menilai sesuatu itu penting sebagaimana media massa menganggap hal tersebut penting. Jika media massa menganggap suatu isu itu penting maka kita juga akan menganggapnya penting. Sebaliknya, jika isu tersebut tidak dianggap penting oleh media massa, maka isu tersebut juga menjadi tidak penting bagi diri kita, bahkan menjadi tidak terlihat sama sekali.
Denis McQuail (2000) mengutip definisi Agenda Setting sebagai “process by which the relative attention given to items or issues in news coverage infulences the rank order of public awareness of issues and attribution of significance. As an extension, effects on public policy may occur.” Dalam konteks pemberitaan konflik dan kekerasan media massa di Indonesia dipandang memiliki peranan dalam membentuk agenda-settimg tertentu dalam melihat fakta konflik di lapangan. Dengan mengangkat fakta dari realitas di dalam masyarakat, media perperan dalam mengangkat peristiwa konflik menjadi perhatian publik secara luas. Konflik dan kekerasan menjadi diskursus publik karena diangkat oleh media massa dalam berbagai pemberitaannya. Agenda media tentang peristiwa konflik menjadi pembicaraan (agenda) pula bagi masyarakat luas.
Jika melihat definisi tersebut maka selain media memiliki kemampuan di dalam menentukan bagaimana suatu isu atau peristiwa konflik menjadi penting di dalam masyarakat, media juga berperan di dalam bagaimana seharusnya masyarakat memaknai fenomena konflik dan kekerasan tersebut. Di sini idealnya media melakukan agenda-setting untuk menciptakan kondisi agar masyarakat menjadi cerdas di dalam mengkritisi berbagai macam konflik yang terpublikasikan melalui media. Untuk itu, kondisi yang lebih demokratis dapat diharapkan ketika masyarakat lebih kritis dalam mengevaluasi mengapa konflik dan kekerasan begitu marak di dalam masyarakat Indonesia.
Media Massa dan Public Sphere
 Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. Setiap individu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki public sphere. Meskipun demikian, mereka tidak lagi hadir membawa kepentingan yang bersifat pribadi, melainkan hadir dalam diskursus untuk mendiskusikan demi kepentingan publik atau kepentingan bersama.
Status-status individual seperti politikus, ekonom, dan semacamnya ditanggalkan karena bukan soal-soal pribadi mereka yang dipercakapkan, melainkan soal-soal kepentingan umum yang dibicarakan tanpa paksaan. Baru dalam situasi ini tiap-tiap individu ini berlaku sebagai publik, sebab mereka memiliki jaminan untuk berkumpul dan berserikat secara bebas dan menyatakan serta mengumumkan opini-opini mereka secara bebas.
Persoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah bagaimana menumbuhkan public sphere macam itu. Salah satu medium yang diharapkan mampu berperan sebagai public sphere dalam tatanan kehidupan masyarakat modern adalah media massa. Media massa dinantikan perannya sebagai sebuah ruang publik yang mampu menjembatani segala macam suara dan opini masyarakat dan menjadi ruang diskusi yang terbuka.
Media massa oleh karenanya diharapkan tidak bersifat netral atau pasif di dalam konteks pemberitaan konflik dan kekerasan di Indonesia. Media seharusnya berperan sebagai ruang publik, sehingga dapat menjadi sarana diskusi bagi masyarakat untuk menyuarakan suara dan aspirasi politiknya. Media massa untuk itu sebagai cerminan dari diskursus publik.
Berita konflik dipublikasikan melalui media massa bukan demi sensasi melainkan untuk menciptakan kesadaran publik. Masyarakat dihadapkan kepada suatu fenomena yang riil di dalam kehidupan politik mereka, untuk kemudian mengkritisi fenomena tersebut. Ketika media massa banyak memberitakan maraknya konflik horizontal dan konflik politik di dalam masyarakat, maka media massa pada saat yang bersamaan berperan dalam menciptakan daya kritis masyarakat dan selanjutnya mengundang mereka untuk bersuara dan berdiskusi.
Ketika media massa telah menjalankan fungsi agenda-setting, terutama dalam menfungsikan dirinya sebagai public sphere, maka kemungkinan suara masyarakat tersalurkan melalui media akan lebih dimungkinkan. Media untuk itu lebih berpihak kepada menyampaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat dibandingkan sekedar menyalurkan kepentingan bisnis pemilik media ataupun kepentingan politik lainnya. Jika demikian, maka masyarakat akan melihat bahwa media massa dapat menjadi saluran komunikasi politik alternatif bagi mereka jika ternyata saluran komunikasi politik yang ada sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Sumber: Media Massa dan Public Sphere

Jurgen Habermas (2001) mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam konsep tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern di mana dalam situasi tersebut memungkinkan kita untuk membentuk opini publik.
Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. Setiap individu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki public sphere. Meskipun demikian, mereka tidak lagi hadir membawa kepentingan yang bersifat pribadi, melainkan hadir dalam diskursus untuk mendiskusikan demi kepentingan publik atau kepentingan bersama.
Status-status individual seperti politikus, ekonom, dan semacamnya ditanggalkan karena bukan soal-soal pribadi mereka yang dipercakapkan, melainkan soal-soal kepentingan umum yang dibicarakan tanpa paksaan. Baru dalam situasi ini tiap-tiap individu ini berlaku sebagai publik, sebab mereka memiliki jaminan untuk berkumpul dan berserikat secara bebas dan menyatakan serta mengumumkan opini-opini mereka secara bebas.
Pesoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah bagaimana menumbuhkan public sphere macam itu. Salah satu medium yang diharapkan mampu berperan sebagai public sphere dalam tatanan kehidupan masyarakat modern adalah media massa. Media massa dinantikan perannya sebagai sebuah ruang publik yang mampu menjembatani segala macam suara dan opini masyarakat dan menjadi ruang diskusi yang terbuka.
Jurgen Habermas mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam esainya tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern. Wilayah itu disebutnya “dunia publik” (public sphere). Semua wilayah kehidupan sosial kita yang memungkinkan kita untuk membentuk opini publik dapat disebut dunia publik. Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. (Hardiman, 1993).
Media massa oleh karenanya diharapkan tidak bersifat netral atau pasif di dalam konteks pemberitaan konflik dan kekerasan di Indonesia. Media seharusnya berperan sebagai ruang publik, sehingga dapat menjadi sarana diskusi bagi masyarakat untuk menyuarakan suara dan aspirasi politiknya. Media massa untuk itu sebagai cerminan dari diskursus publik.
Berita konflik dipublikasikan melalui media massa bukan demi sensasi melainkan untuk menciptakan kesadaran publik. Masyarakat dihadapkan kepada suatu fenomena yang riil di dalam kehidupan politik mereka, untuk kemudian mengkritisi fenomena tersebut. Ketika media massa banyak memberitakan maraknya konflik horizontal dan konflik politik di dalam masyarakat, maka media massa pada saat yang bersamaan berperan dalam menciptakan daya kritis masyarakat dan selanjutnya mengundang mereka untuk bersuara dan berdiskusi.
Menurut Jonathan Woodier (2009) jika melihat sejarahnya, media komunikasi massa di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen kepentingan politis. Perspektif bahwa media hanya dipandang sebagai ’alat’ sebenarnya tidak hanya terjadi untuk Indonesia, tapi juga fenomena yang umum di kawasan Asia Tenggara. Dan baru belakangan ini saja media massa mulai dianggap sebagai public sphere, atau dalam istilah Millner (1995) disebut sebagai ‘providing the space in which social identity or political policy might be debated’ (menyediakan ruang di mana identitas sosial atau kebijakan politik mungkin untuk didiskusikan).
Ketika media massa telah menjalankan fungsi agenda-setting, terutama dalam menfungsikan dirinya sebagai public sphere, maka kemungkinan suara masyarakat tersalurkan melalui media akan lebih dimungkinkan. Media untuk itu lebih berpihak kepada menyampaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat dibandingkan sekedar menyalurkan kepentingan bisnis pemilik media ataupun kepentingan politik lainnya. Jika demikian, maka masyarakat akan melihat bahwa media massa dapat menjadi saluran komunikasi politik alternatif bagi mereka jika ternyata saluran komunikasi politik yang ada sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Sumber: Media Massa dan Public Sphere

Jurgen Habermas (2001) mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam konsep tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern di mana dalam situasi tersebut memungkinkan kita untuk membentuk opini publik.
Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. Setiap individu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki public sphere. Meskipun demikian, mereka tidak lagi hadir membawa kepentingan yang bersifat pribadi, melainkan hadir dalam diskursus untuk mendiskusikan demi kepentingan publik atau kepentingan bersama.
Status-status individual seperti politikus, ekonom, dan semacamnya ditanggalkan karena bukan soal-soal pribadi mereka yang dipercakapkan, melainkan soal-soal kepentingan umum yang dibicarakan tanpa paksaan. Baru dalam situasi ini tiap-tiap individu ini berlaku sebagai publik, sebab mereka memiliki jaminan untuk berkumpul dan berserikat secara bebas dan menyatakan serta mengumumkan opini-opini mereka secara bebas.
Pesoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah bagaimana menumbuhkan public sphere macam itu. Salah satu medium yang diharapkan mampu berperan sebagai public sphere dalam tatanan kehidupan masyarakat modern adalah media massa. Media massa dinantikan perannya sebagai sebuah ruang publik yang mampu menjembatani segala macam suara dan opini masyarakat dan menjadi ruang diskusi yang terbuka.
Jurgen Habermas mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam esainya tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern. Wilayah itu disebutnya “dunia publik” (public sphere). Semua wilayah kehidupan sosial kita yang memungkinkan kita untuk membentuk opini publik dapat disebut dunia publik. Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. (Hardiman, 1993).
Media massa oleh karenanya diharapkan tidak bersifat netral atau pasif di dalam konteks pemberitaan konflik dan kekerasan di Indonesia. Media seharusnya berperan sebagai ruang publik, sehingga dapat menjadi sarana diskusi bagi masyarakat untuk menyuarakan suara dan aspirasi politiknya. Media massa untuk itu sebagai cerminan dari diskursus publik.
Berita konflik dipublikasikan melalui media massa bukan demi sensasi melainkan untuk menciptakan kesadaran publik. Masyarakat dihadapkan kepada suatu fenomena yang riil di dalam kehidupan politik mereka, untuk kemudian mengkritisi fenomena tersebut. Ketika media massa banyak memberitakan maraknya konflik horizontal dan konflik politik di dalam masyarakat, maka media massa pada saat yang bersamaan berperan dalam menciptakan daya kritis masyarakat dan selanjutnya mengundang mereka untuk bersuara dan berdiskusi.
Menurut Jonathan Woodier (2009) jika melihat sejarahnya, media komunikasi massa di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen kepentingan politis. Perspektif bahwa media hanya dipandang sebagai ’alat’ sebenarnya tidak hanya terjadi untuk Indonesia, tapi juga fenomena yang umum di kawasan Asia Tenggara. Dan baru belakangan ini saja media massa mulai dianggap sebagai public sphere, atau dalam istilah Millner (1995) disebut sebagai ‘providing the space in which social identity or political policy might be debated’ (menyediakan ruang di mana identitas sosial atau kebijakan politik mungkin untuk didiskusikan).
Ketika media massa telah menjalankan fungsi agenda-setting, terutama dalam menfungsikan dirinya sebagai public sphere, maka kemungkinan suara masyarakat tersalurkan melalui media akan lebih dimungkinkan. Media untuk itu lebih berpihak kepada menyampaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat dibandingkan sekedar menyalurkan kepentingan bisnis pemilik media ataupun kepentingan politik lainnya. Jika demikian, maka masyarakat akan melihat bahwa media massa dapat menjadi saluran komunikasi politik alternatif bagi mereka jika ternyata saluran komunikasi politik yang ada sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Sumber: Media Massa dan Public Sphere

Jurgen Habermas (2001) mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam konsep tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern di mana dalam situasi tersebut memungkinkan kita untuk membentuk opini publik.
Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. Setiap individu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki public sphere. Meskipun demikian, mereka tidak lagi hadir membawa kepentingan yang bersifat pribadi, melainkan hadir dalam diskursus untuk mendiskusikan demi kepentingan publik atau kepentingan bersama.
Status-status individual seperti politikus, ekonom, dan semacamnya ditanggalkan karena bukan soal-soal pribadi mereka yang dipercakapkan, melainkan soal-soal kepentingan umum yang dibicarakan tanpa paksaan. Baru dalam situasi ini tiap-tiap individu ini berlaku sebagai publik, sebab mereka memiliki jaminan untuk berkumpul dan berserikat secara bebas dan menyatakan serta mengumumkan opini-opini mereka secara bebas.
Pesoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah bagaimana menumbuhkan public sphere macam itu. Salah satu medium yang diharapkan mampu berperan sebagai public sphere dalam tatanan kehidupan masyarakat modern adalah media massa. Media massa dinantikan perannya sebagai sebuah ruang publik yang mampu menjembatani segala macam suara dan opini masyarakat dan menjadi ruang diskusi yang terbuka.
Jurgen Habermas mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam esainya tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern. Wilayah itu disebutnya “dunia publik” (public sphere). Semua wilayah kehidupan sosial kita yang memungkinkan kita untuk membentuk opini publik dapat disebut dunia publik. Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. (Hardiman, 1993).
Media massa oleh karenanya diharapkan tidak bersifat netral atau pasif di dalam konteks pemberitaan konflik dan kekerasan di Indonesia. Media seharusnya berperan sebagai ruang publik, sehingga dapat menjadi sarana diskusi bagi masyarakat untuk menyuarakan suara dan aspirasi politiknya. Media massa untuk itu sebagai cerminan dari diskursus publik.
Berita konflik dipublikasikan melalui media massa bukan demi sensasi melainkan untuk menciptakan kesadaran publik. Masyarakat dihadapkan kepada suatu fenomena yang riil di dalam kehidupan politik mereka, untuk kemudian mengkritisi fenomena tersebut. Ketika media massa banyak memberitakan maraknya konflik horizontal dan konflik politik di dalam masyarakat, maka media massa pada saat yang bersamaan berperan dalam menciptakan daya kritis masyarakat dan selanjutnya mengundang mereka untuk bersuara dan berdiskusi.
Menurut Jonathan Woodier (2009) jika melihat sejarahnya, media komunikasi massa di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen kepentingan politis. Perspektif bahwa media hanya dipandang sebagai ’alat’ sebenarnya tidak hanya terjadi untuk Indonesia, tapi juga fenomena yang umum di kawasan Asia Tenggara. Dan baru belakangan ini saja media massa mulai dianggap sebagai public sphere, atau dalam istilah Millner (1995) disebut sebagai ‘providing the space in which social identity or political policy might be debated’ (menyediakan ruang di mana identitas sosial atau kebijakan politik mungkin untuk didiskusikan).
Ketika media massa telah menjalankan fungsi agenda-setting, terutama dalam menfungsikan dirinya sebagai public sphere, maka kemungkinan suara masyarakat tersalurkan melalui media akan lebih dimungkinkan. Media untuk itu lebih berpihak kepada menyampaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat dibandingkan sekedar menyalurkan kepentingan bisnis pemilik media ataupun kepentingan politik lainnya. Jika demikian, maka masyarakat akan melihat bahwa media massa dapat menjadi saluran komunikasi politik alternatif bagi mereka jika ternyata saluran komunikasi politik yang ada sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Sumber:Media Massa dan Public Sphere

Jurgen Habermas (2001) mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam konsep tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern di mana dalam situasi tersebut memungkinkan kita untuk membentuk opini publik.
Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. Setiap individu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki public sphere. Meskipun demikian, mereka tidak lagi hadir membawa kepentingan yang bersifat pribadi, melainkan hadir dalam diskursus untuk mendiskusikan demi kepentingan publik atau kepentingan bersama.
Status-status individual seperti politikus, ekonom, dan semacamnya ditanggalkan karena bukan soal-soal pribadi mereka yang dipercakapkan, melainkan soal-soal kepentingan umum yang dibicarakan tanpa paksaan. Baru dalam situasi ini tiap-tiap individu ini berlaku sebagai publik, sebab mereka memiliki jaminan untuk berkumpul dan berserikat secara bebas dan menyatakan serta mengumumkan opini-opini mereka secara bebas.
Pesoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah bagaimana menumbuhkan public sphere macam itu. Salah satu medium yang diharapkan mampu berperan sebagai public sphere dalam tatanan kehidupan masyarakat modern adalah media massa. Media massa dinantikan perannya sebagai sebuah ruang publik yang mampu menjembatani segala macam suara dan opini masyarakat dan menjadi ruang diskusi yang terbuka.
Jurgen Habermas mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam esainya tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern. Wilayah itu disebutnya “dunia publik” (public sphere). Semua wilayah kehidupan sosial kita yang memungkinkan kita untuk membentuk opini publik dapat disebut dunia publik. Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. (Hardiman, 1993).
Media massa oleh karenanya diharapkan tidak bersifat netral atau pasif di dalam konteks pemberitaan konflik dan kekerasan di Indonesia. Media seharusnya berperan sebagai ruang publik, sehingga dapat menjadi sarana diskusi bagi masyarakat untuk menyuarakan suara dan aspirasi politiknya. Media massa untuk itu sebagai cerminan dari diskursus publik.
Berita konflik dipublikasikan melalui media massa bukan demi sensasi melainkan untuk menciptakan kesadaran publik. Masyarakat dihadapkan kepada suatu fenomena yang riil di dalam kehidupan politik mereka, untuk kemudian mengkritisi fenomena tersebut. Ketika media massa banyak memberitakan maraknya konflik horizontal dan konflik politik di dalam masyarakat, maka media massa pada saat yang bersamaan berperan dalam menciptakan daya kritis masyarakat dan selanjutnya mengundang mereka untuk bersuara dan berdiskusi.
Menurut Jonathan Woodier (2009) jika melihat sejarahnya, media komunikasi massa di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen kepentingan politis. Perspektif bahwa media hanya dipandang sebagai ’alat’ sebenarnya tidak hanya terjadi untuk Indonesia, tapi juga fenomena yang umum di kawasan Asia Tenggara. Dan baru belakangan ini saja media massa mulai dianggap sebagai public sphere, atau dalam istilah Millner (1995) disebut sebagai ‘providing the space in which social identity or political policy might be debated’ (menyediakan ruang di mana identitas sosial atau kebijakan politik mungkin untuk didiskusikan).
Ketika media massa telah menjalankan fungsi agenda-setting, terutama dalam menfungsikan dirinya sebagai public sphere, maka kemungkinan suara masyarakat tersalurkan melalui media akan lebih dimungkinkan. Media untuk itu lebih berpihak kepada menyampaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat dibandingkan sekedar menyalurkan kepentingan bisnis pemilik media ataupun kepentingan politik lainnya. Jika demikian, maka masyarakat akan melihat bahwa media massa dapat menjadi saluran komunikasi politik alternatif bagi mereka jika ternyata saluran komunikasi politik yang ada sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Sumber: Media Massa dan Public Sphere

Jurgen Habermas (2001) mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam konsep tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern di mana dalam situasi tersebut memungkinkan kita untuk membentuk opini publik.
Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. Setiap individu berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki public sphere. Meskipun demikian, mereka tidak lagi hadir membawa kepentingan yang bersifat pribadi, melainkan hadir dalam diskursus untuk mendiskusikan demi kepentingan publik atau kepentingan bersama.
Status-status individual seperti politikus, ekonom, dan semacamnya ditanggalkan karena bukan soal-soal pribadi mereka yang dipercakapkan, melainkan soal-soal kepentingan umum yang dibicarakan tanpa paksaan. Baru dalam situasi ini tiap-tiap individu ini berlaku sebagai publik, sebab mereka memiliki jaminan untuk berkumpul dan berserikat secara bebas dan menyatakan serta mengumumkan opini-opini mereka secara bebas.
Pesoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah bagaimana menumbuhkan public sphere macam itu. Salah satu medium yang diharapkan mampu berperan sebagai public sphere dalam tatanan kehidupan masyarakat modern adalah media massa. Media massa dinantikan perannya sebagai sebuah ruang publik yang mampu menjembatani segala macam suara dan opini masyarakat dan menjadi ruang diskusi yang terbuka.
Jurgen Habermas mengidamkan adanya sebuah situasi di mana munculnya sebuah public sphere (ruang publik), dimana komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Dalam esainya tersebut Habermas melihat perkembangan wilayah sosial macam itu dalam sejarah masyarakat modern. Wilayah itu disebutnya “dunia publik” (public sphere). Semua wilayah kehidupan sosial kita yang memungkinkan kita untuk membentuk opini publik dapat disebut dunia publik. Semua warga masyarakat pada prinsipnya boleh memasuki dunia macam itu. (Hardiman, 1993).
Media massa oleh karenanya diharapkan tidak bersifat netral atau pasif di dalam konteks pemberitaan konflik dan kekerasan di Indonesia. Media seharusnya berperan sebagai ruang publik, sehingga dapat menjadi sarana diskusi bagi masyarakat untuk menyuarakan suara dan aspirasi politiknya. Media massa untuk itu sebagai cerminan dari diskursus publik.
Berita konflik dipublikasikan melalui media massa bukan demi sensasi melainkan untuk menciptakan kesadaran publik. Masyarakat dihadapkan kepada suatu fenomena yang riil di dalam kehidupan politik mereka, untuk kemudian mengkritisi fenomena tersebut. Ketika media massa banyak memberitakan maraknya konflik horizontal dan konflik politik di dalam masyarakat, maka media massa pada saat yang bersamaan berperan dalam menciptakan daya kritis masyarakat dan selanjutnya mengundang mereka untuk bersuara dan berdiskusi.
Menurut Jonathan Woodier (2009) jika melihat sejarahnya, media komunikasi massa di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen kepentingan politis. Perspektif bahwa media hanya dipandang sebagai ’alat’ sebenarnya tidak hanya terjadi untuk Indonesia, tapi juga fenomena yang umum di kawasan Asia Tenggara. Dan baru belakangan ini saja media massa mulai dianggap sebagai public sphere, atau dalam istilah Millner (1995) disebut sebagai ‘providing the space in which social identity or political policy might be debated’ (menyediakan ruang di mana identitas sosial atau kebijakan politik mungkin untuk didiskusikan).
Ketika media massa telah menjalankan fungsi agenda-setting, terutama dalam menfungsikan dirinya sebagai public sphere, maka kemungkinan suara masyarakat tersalurkan melalui media akan lebih dimungkinkan. Media untuk itu lebih berpihak kepada menyampaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat dibandingkan sekedar menyalurkan kepentingan bisnis pemilik media ataupun kepentingan politik lainnya. Jika demikian, maka masyarakat akan melihat bahwa media massa dapat menjadi saluran komunikasi politik alternatif bagi mereka jika ternyata saluran komunikasi politik yang ada sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. 
Sumber: https://yearrypanji.wordpress.com/2011/03/10/berita-konflik-suatu-kritik-peran-media-sebagai-ruang-publik-dan-pilar-demokrasi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Perkembangan Desain Pemodelan Grafik

Pendapat tentang alat komunikasi di masa yang akan datang

Dokumen Legalitas Perusahaan